kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia di acara Djakarta
Mabes Polri memberikan pernyataan terkait sanksi etik berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Simanjuntak, yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa sanksi tersebut merupakan bukti komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran secara proporsional, prosedural, responsif, dan transparan.
""Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural, dan wujud secara responsif serta transparansi,"" ujar Trunoyudo pada Rabu (1/1).
Untuk menjamin transparansi, Komisi Kepolisian
Trunoyudo juga menyampaikan bahwa Polri akan menindak anggota yang terlibat dalam kasus pemerasan serupa. Untuk menjamin transparansi, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut memantau dan mengawasi kasus ini.
""Pemantauan bersama pengawas eksternal, dalam hal ini oleh Kompolnas, dilakukan secara progresif dan berkesinambungan,"" tambahnya.
Selain Kombes Donald, sidang etik juga memutuskan pemecatan terhadap salah satu bawahannya di Polda Metro Jaya, yakni Y. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri dan dijatuhi sanksi PTDH.
Sidang etik yang digelar pada Selasa (31/12) seharusnya juga diikuti oleh seorang anggota lainnya, M. Namun, keputusan terhadap M belum dijatuhkan, dan sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Kamis (2/1).
""Seluruh keputusan sidang akan diumumkan melalui konferensi pers setelah sidang terhadap M selesai,"" jelas Trunoyudo.
Demikian Catatan Jejak Digital Kali ini Tentang:kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia di acara Djakarta
www.ilov.eu.org