Hacker Jebol Data Hakim Eko Aryanto, yang MemVonis Ringan Harvey Moeis Tersebar!!!

Gelora™ – Ternyata Data pribadi seorang hakim yang menjadi sorotan dalam kasus korupsi besar dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun tersebar luas di media sosial. Hakim Eko Aryanto, yang menjatuhkan vonis ringan dan kontroversial 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, kini menjadi target serangan kelompok hacker anonim, nha loo..

Hakim Eko Aryanto, yang memimpin sidang kasus korupsi tata niaga timah dan menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, kini menjadi target serangan digital. Data pribadi Eko tersebar luas di media sosial, memicu kontroversi dan kekhawatiran akan keamanan aparat hukum.

Baca Juga: Presiden Prabowo diminta copot hakim eko aryanto - Vonis Ringan Harvey Moeis: Harusnya 50 Tahun!
Informasi pribadi hakim Eko diunggah oleh beberapa akun anonim di Instagram, seperti @volt_anonym, @dhemit_is_back01, dan @kucing.besarrr, pada Rabu, 1 Januari 2025. Data yang dibagikan meliputi alamat tempat tinggal, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta dokumen yang diduga berasal dari database resmi.

Dugaan Identitas Ganda dan Ancaman Lebih Lanjut

Salah satu akun, @volt_anonym, mengklaim bahwa Eko Aryanto memiliki dua KTP dengan domisili berbeda, yaitu di Tunjungsekar, Lowokwaru Malang, dan Muara Bulian, Jambi. “Hakim Eko Aryanto mempunyai 2 KTP (identitas) berbeda,” tulis akun tersebut.

Sementara itu, akun @kucing.besarrr mengancam akan mengungkap aliran dana dari rekening hakim Eko sebagai bentuk tekanan untuk transparansi. “Kami dapat bertindak lebih tegas dengan menyebarluaskan keseluruhan informasi terkait aliran dana dari rekening Bapak,” tulis akun tersebut.

Protes Terhadap Vonis Harvey Moeis

Kelompok hacker ini menyebut aksi mereka sebagai bentuk protes atas vonis yang dianggap kontroversial dalam kasus Harvey Moeis. Harvey, suami selebriti Sandra Dewi, sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara atas kerugian negara senilai Rp300 triliun.

Namun, hakim Eko hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Vonis tersebut dianggap terlalu ringan oleh banyak pihak, termasuk mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, yang menyebut hukuman ini tidak memberikan efek jera.

Dalam putusannya, hakim Eko menyatakan bahwa hukuman tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk kondisi pribadi Harvey Moeis. “Putusan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek-aspek yang relevan sesuai hukum,” ujarnya dalam persidangan pada 23 Desember 2024.

Penyebaran data pribadi hakim Eko menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan dan privasi aparat hukum. Tindakan ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap sistem peradilan Indonesia.

Pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi serangan digital ini. Di sisi lain, publik menunggu respons dari Eko Aryanto terkait tuduhan dan ancaman yang ditujukan kepadanya.

Kasus ini menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam sistem hukum masih menjadi isu krusial yang harus segera dibenahi untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Demikian Catatan Jejak Digital Kali ini Tentang:

Hacker Jebol Data Hakim Eko Aryanto, yang MemVonis Ringan Harvey Moeis Tersebar!!!

Next Post Previous Post