Daftar Dari kerugian negara sebesar Rp300,003 triliun dalam kasus korupsi PT Timah
Kejaksaan Agung menjelaskan kerugian negara sebesar Rp300,003 triliun dalam kasus korupsi PT Timah (2015-2022) berasal dari:
Sumber Kerugian
1. Penyewaan alat pengolahan timah tidak prosedural: Rp2,28 triliun.
2. Pembayaran bijih timah ilegal: Rp26,6 triliun.
3. Kerusakan lingkungan: Rp271 triliun.
Aliran Dana
1. Amir Syahbana (Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung): Rp325,99 juta.
2. Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin): Rp4,57 triliun.
3. Tamron alias Aon (Pemilik CV Venus Inti Perkasa): Rp3,66 triliun.
4. Robert Indarto (Direktur PT Sariwiguna Binasentosa): Rp1,92 triliun.
5. Suwito Gunawan alias Awi (Pemilik PT Stanindo Inti Perkasa): Rp2,2 triliun.
6. Hendry Lie (Pemilik PT Tinindo Inter Nusa): Rp52,57 miliar.
7. 375 mitra jasa usaha pertambangan: Rp10,38 triliun.
8. CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri: Rp4,14 triliun.
9. Emil Ermindra dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani: Rp986,79 miliar.
10. PT Quantum Skyline Exchange: Rp420 miliar.
Kerugian ini dibebankan kepada para terdakwa korupsi PT Timah.
Demikian Catatan Jejak Digital Kali ini Tentang:Daftar Dari kerugian negara sebesar Rp300,003 triliun dalam kasus korupsi PT Timah
www.ilov.eu.org