Aturan Baru! Lewat Jalan Ini Harus Bayar Rp5.000 hingga Rp19.000
Aturan Baru! Lewat Jalan Ini Harus Bayar Rp5.000 hingga Rp19.000
Selama ini kita hanya tahu bahwa jalan berbayar hanya jalan tol. Untuk melewati jalan tersebut, kita harus mengeluarkan sejumlah dana. Besarannya beragam tergantung wilayah dan jenis kendaraan.
Namun, sekarang pemerintah Jakarta akan membuat jalan di beberapa titik di ibukota juga berbayar. Meskipun jalan tersebut bukan jalan tol yang katanya bebas hambatan. Kenyataannya, jalan tol juga enggak bisa lepas dari kemacetan.
Penerapan Jalan Berbayar
Pemprov DKI Jakarta akan membuat sistem electronic road pricing atau ERP alias jalan berbayar di luar jalan tol. Tarif yang akan diberlakukan mulai Rp5.000 hingga Rp19.000.
Kalau kamu lewat jalan tertentu kamu akan membayar secara elektronik. Regulasi detailnya sendiri masih belum diinformasikan. Aturan ini ditetapkan untuk mengatasi kemacetan. Terutama di jam sibuk.
Kawasan yang akan diberlakukan aturan ERP memiliki kriteria berikut ini:
1. Jalan atau kawasan sangat pada jam sibuk
2. Memiliki 2 jalur
3. Hanya dapat dilewati kendaraan dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam sibuk
4. Terdapat angkutan umum
Dari empat indikator di atas, sudah ada beberapa jalan yang termasuk dalam Titik Koordinat Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, di antaranya:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan DI Panjaitan
19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan HR Rasuna Said
Sejak kabar ini tersiar, masyarakat Jakarta dan sekitarnya menunjukkan respons pro dan kontra. Aturan ini hanya akan memindahkan kemacetan pada titik lain. Bukan mengurangi kemacetan secara jangka panjang. Ditambah, angkutan umum belum bisa sepenuhnya diandalkan.
Ada juga yang optimis kalau cara ini bisa mengurangi kemacetan dan mendorong orang untuk memilih naik transportasi umum. Kalau menurut kamu, gimana?