Anak Buah Sri Mulyani Patahkan Pernyataan Bupati Meranti

Anak Buah Sri Mulyani Patahkan Pernyataan Bupati Meranti

WWW.ilov.eu.org - Berita politik
, Jakarta - polemik Bupati MerantiMuhammad Adil, soal pernyataannya terkait Kementerian Keuangan terus mendapat respon dari Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.

Terbaru, Prastowo membeberkan alokasi belanja pusat (DAU, DAK, belanja K/L, subsidi) untuk Kabupaten Meranti ternyata jauh lebih besar dibandingkan pendapatan negara dari Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dari data yang dibagikan, belanja Kabupaten Meranti tahun 2021 sebesar Rp1,1 Triliun dan pendapatan sebesar Rp453 Miliar.

Dengan bahasa lain kata dia, jika seluruh pendapatan yang diperoleh Pusat dikembalikan ke Kabupaten Meranti, nilainya tetap jauh lebih kecil dibandingkan alokasi Pusat untuk Kabupaten Meranti.


“Bukankah ini justru menunjukkan dukungan Pusat yang sangat kuat untuk Daerah. Maka baik kalau kita bahas tuntas,” ucapnya dalam unggahannya, Kamis, (15/12/2022).

Menurutnya, itulah kegelisahan Pusat ketika mendapati fakta, otonomi daerah butuh penguatan.

Salah satu strateginya adalah kebijakan fiskal yang berpihak pada penurunan ketimpangan/kemiskinan, penguatan kapasitas daerah melalui harmonisasi belanja yang efektif. Lahirlah UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD.

Pria kelahiran Gunungkidul Yogyakarta ini merincikan Dana Bagi Hasil yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah.

Anak Buah Menteri Keuangan Sri Mulyani ini menyebut konsep baru DBH di UU nomor 1 Tahun 2022 memberikan dana kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

“Jadi paradigmanya Indonesia-sentris. Tumbuh bahagia bersama, tidak egois,” tambahnya.

Sementara itu, TKD (Transfer ke Daerah) sendiri adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.


TKD termasuk DBH diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang menggantikan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Ini babak baru otonomi,” tandas Alumnus STAN ini.

Sebelumnya, pernyataan Adil yang viral ketika dia menyampaikan keluhannya ke Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Lucky Alfirman saat rapat koordinasi Pengelolaan Pendapatan Belanja Daerah se Indonesia di Pekanbaru Kamis (9/12/2022).

Dia juga marah ke anak buah Sri Mulyani itu dengan mempertanyakan orang di Kemenkeu apakah berisi iblis atau setan.

Hal itu terkait 8.000 barel/d minyak yang didapat Meranti namun tidak mendapat penjelasan terkait hasil tersebut dari Kemenkeu yang seharusnya mereka terima.

“Sampai ke Bandung saya kejar Kemenkeu, juga tidak dihadiri oleh yang kompeten. Itu yang hadiri waktu itu, entah staf atau apalah. Sampai pada waktu itu saya ngomong 'Ini orang keuangan isinya ini iblis atau setan',” ungkap Adil.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
TRANSLITE